PEKANBARU, Suaralira.com – Pengelolaan dan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau menjadi sorotan. Di tengah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir tepi jalan umum demi meringankan beban masyarakat, tarif parkir di rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Riau itu justru memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan biaya bagi pasien dan keluarga.
Berdasarkan karcis parkir yang didokumentasikan, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000. Sementara tarif kendaraan roda empat berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi disebut sebesar Rp5.000.
Bahkan, pada salah satu karcis kendaraan roda dua, waktu masuk tercatat pukul 14.27.42 WIB dan waktu keluar sekitar pukul 14.34.54 WIB. Artinya, kendaraan hanya berada di area parkir sekitar tujuh menit, dengan tarif yang tercantum sebesar Rp2.000.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sudahkah penetapan tarif parkir di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang datang untuk berobat atau mendampingi anggota keluarganya?
Rumah Sakit Bukan Hotel atau Pusat Perbelanjaan
Rumah sakit memiliki fungsi pelayanan yang berbeda dari hotel, pusat perbelanjaan, maupun tempat rekreasi. Masyarakat datang ke rumah sakit bukan untuk menikmati hiburan atau berbelanja, melainkan mencari pertolongan medis, menjalani pemeriksaan, mendampingi pasien rawat inap, atau menunggu tindakan kesehatan.
Tidak sedikit keluarga pasien yang harus berada di rumah sakit selama berjam-jam, bahkan berhari-hari. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, biaya transportasi, konsumsi, kebutuhan pendampingan, dan berbagai keperluan pengobatan sudah menjadi beban tersendiri.
Jika biaya parkir terus bertambah mengikuti lamanya kendaraan berada di area rumah sakit, pengeluaran keluarga pasien berpotensi semakin besar.
Karena itu, sistem tarif parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah patut dievaluasi dengan mempertimbangkan keterjangkauan, fungsi sosial rumah sakit, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pertanyaannya, apakah keluarga pasien yang harus menunggu dalam waktu lama sudah memperoleh fasilitas khusus? Apakah manajemen rumah sakit mempertimbangkan tiket khusus, tarif yang lebih terjangkau, atau kebijakan keringanan bagi keluarga pasien rawat inap?
Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Kebijakan Mendapat Apresiasi
Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menurunkan tarif parkir tepi jalan umum menjadi salah satu pembanding dalam persoalan ini.
Melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir tepi jalan umum diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara tarif kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 20 Februari 2025. Sejumlah warga menyambut positif penurunan tarif tersebut karena dinilai dapat membantu mengurangi pengeluaran masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
Respons positif tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan tarif yang memperhatikan kemampuan masyarakat dapat memperoleh dukungan publik.
Meski demikian, tarif parkir tepi jalan umum berbeda secara hukum dari tarif di area parkir internal rumah sakit. Karena itu, tarif RSUD Arifin Achmad perlu diperiksa berdasarkan dasar penetapan dan perjanjian pengelolaannya sendiri.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana semangat meringankan beban masyarakat juga dapat dipertimbangkan dalam pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Agung Pernah Tegur Manajemen RSD Madani soal Parkir Pegawai
Persoalan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah juga pernah menjadi perhatian Agung Nugroho ketika meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru pada Maret 2025.
Dalam pemberitaan media lokal, Agung meminta manajemen rumah sakit agar tidak memungut biaya parkir dari pegawai rumah sakit sendiri. Ia mempertanyakan mengapa pegawai yang bekerja melayani masyarakat masih harus mengeluarkan biaya parkir di tempat kerjanya.
Pemberitaan pada Maret 2025 juga mencatat adanya keluhan bahwa sejumlah pegawai masih membayar parkir setelah arahan tersebut disampaikan, sementara manajemen ketika itu disebut masih berkoordinasi dengan vendor pengelola parkir.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan parkir di lingkungan rumah sakit pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan pengguna fasilitas, bukan hanya aspek penerimaan.
Kondisi pegawai tentu berbeda dari keluarga pasien. Namun, persoalan itu menunjukkan pentingnya evaluasi manajemen terhadap sistem parkir, terutama ketika pungutan dinilai berpotensi menambah beban pihak yang beraktivitas di fasilitas pelayanan publik.
Identitas Pengelola dan Pendapatan Parkir Perlu Dijelaskan
Selain persoalan tarif, karcis parkir yang didokumentasikan juga memunculkan pertanyaan mengenai identitas badan usaha pengelola.
Pada papan ketentuan umum parkir yang ditemukan di lokasi, tercantum nama Secure Parking beserta nomor layanan pengaduan dan alamat situs perusahaan. Namun, identitas badan usaha tidak terlihat secara jelas pada karcis yang didokumentasikan.
Hal tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas operasional parkir di lingkungan rumah sakit.
Manajemen RSUD Arifin Achmad juga perlu menjelaskan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk setiap hari, total pendapatan parkir, mekanisme kerja sama dengan pengelola, serta besaran kontribusi yang diterima rumah sakit.
Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana fasilitas parkir di lingkungan rumah sakit pemerintah dikelola dan diawasi.
Termasuk di dalamnya penjelasan mengenai pencatatan transaksi, mekanisme penyetoran pendapatan, kewajiban pajak daerah apabila berlaku, serta pengawasan terhadap kesesuaian jumlah kendaraan dengan penerimaan yang dilaporkan.
Perlu Kebijakan Parkir yang Mempertimbangkan Pasien
Sebagai rumah sakit rujukan Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad melayani masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota. Sebagian keluarga pasien harus menempuh perjalanan jauh dan mendampingi anggota keluarganya selama menjalani pengobatan.
Dalam kondisi demikian, fasilitas parkir semestinya menjadi bagian dari pelayanan pendukung yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Manajemen rumah sakit bersama Pemerintah Provinsi Riau perlu menjelaskan apakah tarif yang berlaku telah melalui kajian, bagaimana mekanisme penetapannya, dan apakah terdapat ruang untuk memberikan keringanan bagi keluarga pasien.
Redaksi memandang persoalan ini layak mendapatkan perhatian agar pengelolaan fasilitas publik tetap transparan, tarif memiliki dasar yang jelas, dan kebijakan tidak mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Konfirmasi kepada Direktur RSUD Arifin Achmad akan dimintakan terkait dasar tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000, sistem penghitungan berdasarkan waktu, identitas pengelola, jumlah kendaraan, pendapatan parkir, kontribusi kepada rumah sakit, kewajiban pajak daerah, serta kemungkinan penerapan fasilitas parkir khusus bagi keluarga pasien.
Penjelasan resmi dari pihak rumah sakit diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sebab, masyarakat datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, bukan untuk menambah beban pengeluaran yang masih dapat dievaluasi melalui kebijakan pelayanan yang lebih berpihak kepada pasien dan keluarganya. (Fa)
