Suaralira.com, Pekanbaru -- Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya, Resort Kota (Resta) Pekanbaru di Minta seraya di Desak untuk Segera Menangkap MA, Pelaku dan Terlapor Kasus Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Secara Berencana.
MA yang merupakan Direktur dan atau Kepala Cabang PT Boriandy Putra tersebut, bersama-sama anggotanya Mendatangi Lokasi Proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Tanpa basa-basi, MA yang merupakan Otak Pelaku Pengeroyokan sekaligus Penganiayaan secara Berencana itu Langsung Membabi-buta Lakukan Kekerasan, yakni Menghantam Dedi Irwan, selaku Pekerja yang berada di Kawasan tersebut.
Tak terima dengan Perlakuan yang hampir Merenggut Nyawanya, selaku Korban Dedi Irwan Langsung bergegas menuju Kantor Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya, guna membuat Laporan terkait Peristiwa tersebut.
LP yang sudah hampir masuk hari ke-4 itu kembali dipertanyakan. Pasalnya, Otak Pelaku dan Gerombolan Preman itu diketahui masih Bebas Berkeliaran, hingga sampai saat ini, Kamis (20/4/2023) Korban Mengalami Trauma Psikis dan Ketakutan atas Ancaman Perlakuan yang sama, yang bisa saja kembali Mengancam Keselamatan Dedi Irwan beserta Keluarganya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Irwan hanya katakan bahwa sebagai Masyarakat Sipil, dirinya juga berhak mendapatkan Pelayanan PRESISI dari Aparat Kepolisian. Sebagai Korban Pengeroyokan, Dedi juga telah langsung membuat Laporan Polisi (LP), berharap adanya Kepastian Hukum atas upaya tersebut.
"Tolong Kami Pak Polisi! itu LP sudah langsung kami buat. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/348/IV/2023/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada tanggal 17 April 2023 telah kami terima. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan juga telah kami terima, Harapannya agar Konsep PRESISI (Prediktif, Responsibility, Transparansi dan Berkeadilan) yang di Gaungkan bapak Kapolri di Terapkan atas Perkara ini. Jangan karena si Terlapor di Kenal selaku Kontraktor Besar sekaligus Pengusaha Besar, Lantas Polisi jadi segan Menangkapnya. Bagi kami, Polisi tetap tegak Lurus!" ungkap Larshen Yunus, Kuasa Hukum Dedi Irwan, Korban Pengeroyokan tersebut.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu tegaskan, bahwa pihaknya sudah mulai Berselancar, guna Mendukung seraya Mendorong Polisi di Polsek Bukit Raya untuk Segera Menangkap Pelaku Tindak Pidana Murni tersebut. Apalagi Laporannya Delik Aduan, LP sudah terbit, Korban sudah Menunjukkan hasil Visum, lalu apa lagi? Polisi diminta untuk Kerja Ekstra dalam Mengamankan Pelaku. Polisi Jangan sampai Lengah! di Khawatirkan, Pelaku sekaligus Terlapor akan Kabur ke Luar Kota.
"Untuk menangkis segala isu, fitnah dan dugaan yang tidak benar, maka Kami sebagai Kuasa Hukum dari si Korban meminta dan memohon, agar Bapak Polisi segera Menangkap MA beserta Gerombolan Preman yang dibawanya dalam melakukan Aksi Pengeroyokan dan atau Penganiayaan secara Berencana itu. Ayo Pak Polisi, Bergegaslah! Ini Pidana Murni, Korban sudah ada, Hasil Visum sudah terbit, Nomor HP pelaku masih aktif. Kami kira itu bukan pekerjaan yang sulit. Polisi Sahabat Rakyat!" tegas Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum Korban berencana akan Menggelar Konperensi Pers (Konpers) dan Mempublikasikan Foto-Foto beserta identitas dari MA selaku Terlapor. Diharapkan upaya tersebut dapat mempercepat Hadirnya Kepastian Hukum atas Perkara yang menimpa Dedi Irwan.
"InshaAllah! dalam waktu dekat ini, kami Gelar Konpers. Segala bentuk Identitas dari Pelaku dan Terlapor akan kami Ekspos. Bila perlu, isu tentang Proyek lebih dari 27 Milyar Rupiah yang dimenangkan oleh Perusahaan Terlapor akan kami Ramaikan. Pemprov Riau melalui Dinas PUPR di Desak untuk Mengevaluasi bahkan bila perlu Membatalkan PT Boriandy Putra sebagai Pemenang atas Proyek tersebut. Jangan biarkan Aksi Premanisme merajalela di Kota Pekanbaru ini!" harap Larshen Yunus, yang juga merupakan Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau. (Fa/sl)