JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, tak bisa menolak usulan Komisi II DPR terkait diperbolehkannya narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Dia mengatakan, KPU tak kuasa menolak narapidana maju Pilkada setelah konsultasi telah diputuskan Komisi II DPR.
"Ya KPU tidak masuk wilayah internal DPR, bagaimana mereka ambil keputusan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat keputusan. Yang jelas prosesnya sudah dilalui, konsultasi sudah dilaksanakan dan KPU sudah menerima surat resmi tertulis dari DPR mengenai keputusan konsultasi dalam rapat dengar pendapat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).
Juri mengatakan, aturan diperbolehkannya narapidana percobaan maju dalam Pilkada Serentak yang dimasukkan dalam PKPU tersebut akan diterbitkan pada malam ini. "Harus hari ini. Karena besok sudah pengumuman pendaftaran calon kan," ujarnya.
Komisi II DPR sepakat untuk memperbolehkan narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Rupanya tidak sembarang terpidana bisa maju, hanya mereka yang terjerat pidana ringan atau percobaan saja.
"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Selasa, (13/9).
"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," sambungnya.
Politikus PKB ini menjelaskan ternyata cakupan hukuman pidana sangat luas cakupannya. Dan dalam aturan, terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kasus politik dan ringan yang tidak disengaja.
"Ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya. Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja)," jelasnya.
"Dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan," ujar Lukman.
Seperti diketahui, kesepakatan terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita