PEKANBARU, SUARALIRA.com - Aksi perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau masih terus berlangsung. Satu pelaku illegal logging berhasil dibekuk Polres Pelalawan.
Tersangka berinisial BIP, seorang sopir truk warga Kabupaten Pelalawan. Pelaku membawa kayu dari hutan alam sebanyak satu truk. Kayu yang sudah menjadi bahan setengah jadi itu dibawa dari kawasan TNTN.
"Tersangka dengan barang bukti kayu setengah jadi dan truknya sudah kita amankan. Saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani kepada detikcom, Senin (19/9/2016).
Herman menjelaskan, truk sarat buatan kayu haram ini ditangkap tim pada Minggu (18/9) malam hari. Truk tersebut melintas di Pasar SP4 Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Ketika truk melintas, tim berusaha untuk menghentikanya. Tapi rupanya sopirnya melarikan diri," kata Herman.
Sopir truk tersebut melarikan diri ke perkebunan sawit. Malam itu juga, tim Polres Pelalawan langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan hasil positif.
"Tersangka melarikan diri karena sudah merasa bersalah membawa kayu ilegal dari kawasan TNTN," kata Herman.
Kini Polres Pelalawan tengah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pemkab Pelalawan. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, sopir mobil BIP mengaku bahwa truk tersebut milik majikannya inisial BY. Sedangkan untuk pemilik kayunya inisial ZG.
"Pemilik mobil dan pemilik kayu keduanya kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang ). Kita akan masih kembangkan untuk mengusut siapa saja pelaku perambah di kawasan TNTN itu," tutup Herman. (dtc/sl)