KPU Larang Pasangan Calon Pasang Iklan Sendiri di Media

JAKARTA (suaralira.com) - Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimulai pada 28 Oktober mendatang. KPU melarang pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota peserta Pilkada serentak 2016 memasang iklan sendiri di media.

Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang ditandatangani Ketua KPU Juri Ardiantoro pada (14/10/2016). Keputusan itu tentang Pedoman Teknis (juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, seperti dikutip dari situs KPU, Selasa (18/10/2016).

Dalam lampiran keputusan itu disebutkan masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017. Sedangkan masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12 – 14 Februari 2017.

"Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," bunyi keputusan itu.

Kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota itu didanai oleh APBD.

Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi:

a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga kampanye;
e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye menjadi tanggung jawab partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim Kampanye," bunyi keputusan itu.

Kampanye di Media Massa

Menurut keputusan itu, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada:

1. Media massa cetak;
2. Media massa elektronik, yaitu: televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online);
3. Lembaga penyiaran.

"KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," bunyi keputusan itu.

Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu, menurut keputusan KPU dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

"Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," bunyi akhir keputusan itu.