ilustrasi

KPU Pekanbaru: Iklan Kampanye Ditayangkan Selama 14 Hari

PEKANBARU (suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membuka waktu selama 14 hari untuk menayangkan iklan terkait kampaye pada empat pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.
 
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menyebut 14 hari masa penayangan iklan tersebut terhitung sejak tanggal 29 Januari hingga 11 Februari 2017 mendatang.
 
"Penanyangan iklan tersebut bisa melalui media cetak maupun media elektronik," kata Amiruddin usai Bimtek Kampanye, Kamis sore (27/10/2016).
 
Dikatakannya, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2016 pasal 34 ayat,  media massa elektronik dan lembaga penyiaran, menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non partisipan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
 
Lebih jelas, jumlah spot atau penayangan dalam sehari baik di Radio maupun TV adalah 10 spot/hari. Dengan durasi maksimal selama 60 detik untuk Radio dan untuk TV maksimal 30 detik.