PANGKALAN KERINCI, SUARALIRA.com - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017.
UMK tahun mendatang dipastikan naik dari tahun 2016.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Pelalawan, Nasri Fiesda Eli, penetapan UMK 2017 dilaksanakan pada
Kamis (3/11/2016) sampai Jumat (4/11/2016) pekan lalu.
Pengesahan UMK dilaksanakan oleh unsur tri parti yakni dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Setelah perbincangan dan perdebatan yang cukup panjang, akhirnya didapatkan kesepakatan bahwa UMK Pelalawan tahun depan sebesar Rp 2.356.036,50.
"Naik sekitar Rp 179.660 dari tahun ini. Penetapannya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2015," ungkap Nasri.
Dijelaskannya, kenaikan itu sudah diprediksi sebelumnya oleh pemerintah, setelah melakukan kajian-kajian. (tpc/sl)