PEKANBARU, SUARALIRA.com - Status Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah Kota Pekanbaru, belum jelas.
Apakah disahkan menjadi Perda, atau malah sebaliknya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
Untuk memastikan hal tersebut, DPRD Pekanbaru menggelar rapat Paripurnanya, Senin (07/11/2016) hari ini. "Ya, sesuai jadwal Banmus Paripurnanya hari ini," kata Sekwan Kota Pekanbaru Ahmad Yani menjawab wartawan.
Dari pembahasan yang dilakukan Pansus beberapa waktu lalu, kemungkinan besar untuk pengesahan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, tidak terjadi.
Sebab, Pansus masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat, terkait pengelolaan yayasan untuk SMK Teknologi, yang dibangun Pemko. SMK Teknologi tersebut direncanakan dijadikan perguruan tinggi (Politeknik).
Makanya, hingga awal November kemarin, Pansus tidak ada lagi menggelar rapat terkait Ranperda ini.
Jika gagal dibahas tahun 2016 ini, belum dipastikan akan masuk dalam Prolegda 2017. Sebab, dari 37 Ranperda yang sudah ditetapkan dalam Prolegda 2017, tidak termasuk Ranperda Pendirian Yayasan Sultan tersebut. (tpc/sl)