Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu 2 (dua) wanita bernama VA (27) warga jalan perniagaan kelurahan Bagan hulu kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Riau dan Si (23) warga jalan Gajah Mada kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir Riau, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal diduga sabu-sabu dengan berat 19,3 (sembilan belas koma tiga) gram.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (15/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini kedua tersangka wanita dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut, "terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkarkan Pada Selasa (14/9), sekira pukul 07.30 WIB berdasarkan informasi yang dapat di percaya tentang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan hilir melakukan serangkaian penyelidikan, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka VA dan SI dirumah tersangka Gang Mangga Bagansiapiapi dengan didampingi ketua RT, yang mana pada saat itu kedua tsk sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku dibuka didalamnya berisikan ,4 (empat) bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil kosong, 1 (satu) sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning,1 (satu) sendok kecil terbuat dari pipet, 2 (dua) pipet kecil dan ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) sumbu obor ukuran kecil, 1 (satu) kaca pirek berbentuk bulat panjang.
Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka VA dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah pembeli SI.
Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki laki yang bernama Ji yang dibawa dari Dumai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)