PEKANBARU (suaralira.com) - Dodi Saputra (DS), manajer salah satu gelanggang permainan (gelper) di Jalan Jenderal Sudirman terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 3/2000 tentang Hiburan Umum. Ia dijatuhi denda Rp4 juta dan barang bukti terkait dirinya sebesar Rp21 juta disita.
Kepastian ini didapat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang DS jalani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH pada Selasa (8/11) malam.
‘’Terdakwa DS dinyatakan bersalah. Ia dikenai denda sebesar Rp4 juta. Selain itu barang bukti terkait senilai Rp21 juta disita negara,’’ kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi, Rabu (9/11).
DS menjadi tersangka setelah gelper tempatnya bekerja diduga melanggar Perda Nomor 3/2000 tentang operasional tempat hiburan umum. Diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, lokasi ini diduga beroperasi melebihi waktu yang diperbolehkan.
Penanganan terhadap gelper ini berawal dari Penggrebekan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Selasa (1/11) malam lalu. Dari penggrebekan, diamankan barang bukti uang tunai Rp16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen terkait perizinan usaha.
Zulfahmi mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru ini. Ia berharap vonis DS bisa menjadi pelajaran pada pengusaha gelper agar tidak melanggar peraturan daerah. ‘’Jika ini tidak dijadikan pelajaran, maka siap-siap seluruh pengusaha gelper dan tempat hiburan lainnya akan kami tindak tegas,’’ ucapnya.
Sementara itu, vonis yang sudah dijatuhkan pada DS Selanjutnya akan dijadikan pegangan oleh Badan Pol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah selanjutnya. ‘’Kita sekarang belum bisa memutuskan. Dari kita merekomendasikan seluruh perizinan di Game Center ini dicabut. Tapi ini akan dibahas lagi dengan satker terkait,’’ tutupnya.