PEKANBARU, SUARALIRA.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau optimis dapat memenangkan gugatan Praperadilan (Prapid) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau.
"Kita memiliki data yang lengkap untuk mengajukan gugatan ini," kata Evan Sembiring, salah satu kuasa hukum Walhi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin menggelar sidang perdana Prapid dengan pemohon Walhi yang menggugat terbitnya SP3 Polda Riau dengan dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva.
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan Permohonan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 sebuah perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Evan mengutarakan bahwasanya Walhi sengaja hanya menggugat PT SRL dari 15 perusahaan yang di SP3 Polda Riau dengan alasan memiliki data yang lebih lengkap.
"Kita optimis dapat memenangkan gugatan ini. Kalai perkara ini kami menangkan, 14 perusahaan lain dengan serta merta dapat dibuka tanpa Praperadilan lainnya," lanjut Evan.
Dalam permohonannya, Walhi meminta agar Hakim Sorta Ria dapat memutuskan secara objektif dan Polda Riau kembali membuka penyidikan PT Sumatera Riang Lestari.
Walhi berpendapat terdapat sejumlah kejanggalan dengan terbitnya SP3 tersebut baik secara hukum, teknis maupun administratif.
Selain itu, Indra mengatakan banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara itu diantaranya bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap.
Kemudian, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan. Seharusnya, penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa besok (15/11) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Riau terhadap permohonan Walhi.
Sidang gugatan Prapid terbitnya SP3 Polda Riau ini merupakan yang kedua kalinya digelar PN Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru menggelar sidang Prapid dengan pemohon Tim Advokasi Melawan SP3. Namun, hakim Sorta Ria Neva yang juga menjadi hakim tunggal sidang tersebut menolak gugatan pemohon dengan alasan tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan.
Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menyatakan Polda Riau sebagai tergugat siap untuk menghadapi Prapid yang diajukan aktivis lingkungan tersebut. Dia bahkan mendorong agar Prapid tersebut digelar secara terbuka agar Hakim dapat memutuskan secara objektif. (ant/sl)