JAKARTA, SUARALIRA.com - Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan yang dianggap memprovokasi massa FPI saat demo 4 November. Pelaku diketahui berinisial MHS (52).
"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube, Selasa 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya inisialnya MHS, umur 52 tahun alamat di Bekasi. Pelaku memiliki akun youtube 'Muslim Friend'," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Awi menjelaskan, pelaku mengunggah video tersebut lewat akun Youtube miliknya. Konten video Kapolda yang disebar pelaku tersebut mengandung konten pencemaran nama baik.
"Atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan (SARA)," imbuh Awi.
Awi menambahkan, pelaku membubuhi video tersebut dengan beberapa tulisan yang memuat unsur provokasi seperti 'Simak dengan Cermat Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya', 'Kalian Kejar HMI Itu', dan 'Kamu Pukuli Itu HMI Memang Provokator'.
"Kemudian yang sangat provokatifnya pencemarannya 'bukan elo yang provokator Jendral', ini pendapat dia sendiri," lanjut dia.
Atas hal itu, Awi mengatakan, pelaku ditahan. "Tentunya yang bersangkutan kita lakukan penahanan," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (dtc/sl)