JAKARTA, SUARALIRA.com - saat ini instansi KPK tengah berupaya menuntaskan kasus-kasus lama. Namun, saat ini penyidik KPK jumlahnya terbatas.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di sela acara Konser Suara Antikorupsi di Plaza Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
"Kita kan punya utang ke RJ (Lino di kasus Pelindo II), terus ke Choel (Mallarangeng di kasus Hambalang). Artinya itu kan sebelum kami ya. Tapi oke lah, kita tidak mempermasalahkan penetapannya kapan. Tapi penyidik kami kan terbatas sekali," kata Alex
Alex mengatakan, jumlah penyidik dengan jumlah kasus yang ditangani tidak dalam porsi proporsional. Meski begitu, lanjut dia, KPK tidak memilih-milih kasus.
KPK memprioritaskan kasus yang akan maju ke pengadilan. Ia mencontohkan kasus yang didasari pada operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada keterbatasan waktu masa penahanan.
"Bebannya itu, kita lihat sendiri. Bebannya sudah berat. Tapi kita tidak memilih-milih. Kita memprioritaskan mana yang akan dimajukan ke pengadilan. Misalnya OTT. OTT itu kan punya keterbatasan dalam menahan kan? OTT batasnya 90 hari harus dilimpahkan. Atau paling lama 120 hari dilimpahkan. Itu yang kita prioritaskan," ujar Alex.
"Kalau OTT kan otomatis setelah kita tangkap, kita tahan. Nah, itu kan argonya jalan terus. Kalau tidak kita proses, ya nanti dia bisa keluar," tambahnya.
Namun Alex menampik bila KPK disebut keteteran karena banyak melakukan OTT. Sebagai solusi, KPK saat ini melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya
"Sebetulnya kita harus menambah SDM. Ini bukan keteteran karena OTT. Kalau kita keteteran, ya sudah kita hentikan OTT. Kalau kita ada informasi penyuapan, ya sudah, kita tidak punya SDM. Tapi kan tidak mungkin," ujar Alex.
"Jadi yang paling mungkin adalah kita kerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Nah, kalau bisa kita limpahkan, dan bisa mereka tangani, kalau terkait aparat penegak hukum, kenapa enggak? Ya intinya, kita kerja sama," sambungnya. (dtc/sl)