(suaralira.com) PANGKALAN KERINCI - Menyusul terjadinya banjir di beberapa wilayah di Pelalawan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya menetapkan status siaga darurat banjir mulai Senin (21/11/2016).
Penetapan status darurat itu langsung disampaikan Bupati Pelalawan, HM Harris, dalam coffee morning bersama seluruh pejabat Pemda Pelalawan.
Penentuan status ini berdasarkan masukan dari Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD) Pelalawan.
"Kita resmi tetapkan status darurat bencana banjir mulai hari ini 21 November sampai 31 Desember mendatang. Tapi seiring dengan melihat perkembangan di lapangan," ujar Bupati Harris.
Setelah ditetapkannya status ini, pemda mendirikan posko kesehatan dan posko lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir.TRB/SR