PEKANBARU (Riau), Suaralira.com -- Sutahar (mantan Lurah Simpang Empat kota Pekanbaru) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru dalam kasus pemalsuan surat tanah atas kepemilikan tanah Ibu Mery (salah satu dirut di PT Surya Dumai Group).
Dimana Pasal yang disangkakan Kejari Pekanbaru atas nama Sutahar, yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan Administrasi surat atas objek tanah milih Ibu Mery.
Lokasi objek tanah yang di permasalahkan tepatnya berada persis disebelah Gedung Surya Dumai dengan berbatasan Gedung Gramedia di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Ahad lalu, dalam nota pembacaan hasil putusan Kejari Pekanbaru saat itu, yang bersangkutan (red Sutahar) dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan Administrasi surat tanah pada waktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Simpang Empat Kota Pekanbaru.
Melirik kasus yang disangkakan Kejari Pekanbaru terhadap Sutahar, Tim Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Riau berupaya menggali informasi kepada mantan Camat Pekanbaru Kota (Norpendike Prakarsa), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru.
Diruang kerjanya, Norpendike Prakarsa menerima kehadiran Tim FPII Riau, dalam agenda silahturahmi FPII Riau mempertanyakan beberapa poin yaitu :
"FPII Riau bertanya mengenai status surat tanah yang dipalsukan Sutahar.
"FPII Riau bertanya, apakah Bapak mengetahui adanya pemalsuan surat tanah yang dilakukan Sutahar.?
"FPII Riau bertanya, apakah Bapak ada menerima berkas pengajuan penerbitan surat tanah di sebelah Kantor Surya Dumai Group.?
FPII Riau bertanya, Apakah Bapak ada membubuhkan tanda tangan ?.
Usai mengajukan 3 poin yang ditanyakan Tim FPII Riau, Norpendike Prakarsa memberikan tanggapan atas pertanyakan Tim FPII Riau. Dengan santun dan tegasnya, Norpendike Prakarsa dalam penyampaiannya menyatakan,
"Ahad lalu ketika ia menjabat sebagai Camat Pekanbaru Kota, mengingat Sutahar datang keruangannya dan menyampaikan bahwa, ada salah satu masyarakat yang bernama Busrial mengakui bahwa ia adalah ahli waris tanah yang berada disebelah gedung Surya Dumai Group, namun setelah pertemuan tersebut, Norpendike tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan nya.
"Sampai Norpendike pindah dari Kantor Camat Pekanbaru Kota, mengaku tidak pernah mengetahui kelanjutan status surat tanah tersebut.
"Bahkan sampai Norpendike Prakarsa pindah, secara administrasi ia tidak pernah membubuhi tanda tangan di surat tanah yang dimaksud.
Usai menjawab ke 3 pertanyaan, Norpendike Prakarsa menegaskan "Perlu Bapak/ Ibu ketahui, sesuai dengan pernyataan saya di PN Pekanbaru, secara administrasi saya tidak pernah membubuhi tanda tangan dan stempel di surat tanah yang disengketakan.
"Bahkan kronologis tanah yang disengketakan mulai dari awal sampai pindah dari Kantor Camat Pekanbaru Kota, saya tidak mengetahui sama sekali, "ungkap Norpendike Prakarsa kepada Tim FPII Riau. (red/sl)
Liputan ST bersama Tim FPII Riau