PEKANBARU (suaralira.com) - Anggota Polres Rokan Hilir, Brigadir RH (36) ditangkap saat penggerebekan di rumahnya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/12) sekitar pukul 10.00 Wib. Dari rumahnya, polisi menemukan setengah kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan pil ekstasi serta satu orang warga sipil inisial TH (35).
"Iya benar, saya dongkol (kesal) ada anggota yang terlibat narkoba. Saya tegaskan, dipecat sajalah," ujar Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara di sebuah hotel, usai beranjak dari lokasi penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan anggota Polres Jakarta Barat dipimpin Kanit I Narkoba AKP Mansyur Usairi dan 3 anggotanya. Mereka juga melibatkan anggota dan Propam Polda Riau saat penggerebekan berlangsung.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari rumah Briptu RH yakni setengah kilogram sabu, 60 butir inex merk bintang dan 29 lempeng pil happy five (H5). Penangkapan tersebut pengembangan dari kasus pengedar narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk segera melakukan rekomendasi pemecatan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, pecat," tegas perwira tinggi jebolan Akademi Kepolisian 1985 ini. mdk/sl