TAPUNG (suaralira.com) - Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH bekerjasama dengan anggota Reskrim Polres Tanjung Balai Asahan Sumut, melakukan penangkapan terhadap 2 DPO kasus pencurian dan pembunuhan di wilayah Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Selasa (13/12/16).
Kedua buronan Polres Tanjung Balai Asahan Sumut yang melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan ini adalah FS alias FR (20) tahun dan RH alias RG (18) tahun, keduanya berprofesi sebagai buruh warga Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya berawal pada Selasa (13/12/16) sekira pukul 10.00 wib, saat Tim Opsnal Polres Tanjung Balai Asahan yang dipimpin Ipda Michael K. Tandayu STK datang ke Polsek Tapung, untuk berkordinasi guna menangkap kedua buronan ini yang diduga berada di wilayah hukum Polsek Tapung.
Tim gabungan ini kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan buronan ini, akhirnya pada pukul 15.00 wib didapat informasi bahwa salahsatu pelaku berada di wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Tanpa buang waktu tim gabungan ini langsung berangkat kelokasi, pada pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan seorang Pelaku RH alias RG. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diringkus satu tersangka lainnya yaitu FS alias FR saat berada dilokasi Peron Sawit masih diwilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan interogasi, dan dari hasil interogasi diketahui bahwa mereka memang benar telah melakukan pembunuhan dan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjung Balai Asahan pada bulan Oktober 2016 lalu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar Polres,"ujarnya.
Ditambahkan Darmawan bahwa banyak pengungkapan kasus-kasus di Kepolisian dari hasil kerjasama dan pertukaran informasi antar satuan, semoga kedepan makin banyak pengungkapan kasus dengan kerjasama yang lebih baik lagi.