Pungut Parkir Lebih Dipidana

PEKANBARU (suaralira.com) - Berdasarkan adanya laporan masyarakat, mengenai adanya juru parkir (jukir) yang meminta tarif di atas aturan yang semestinya berlaku, Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat khusus parkir pinggir jalan, akan ditindak.
 
Sampai saat ini tarif retribusi parkir pinggir jalan belum ada kenaikan dan masih memberlakukan tarif lama. Sementara peraturan baru belum dibisa dilaksanakan, karena masih dalam proses pematangan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah Kota Pekanbaru, Aripin Harahap, Kamis (15/12) mengatakan, masalah tarif parkir yang dinaikkan sepihak oleh jukir menjadi perhatian, dan terus dilakukan upaya pengawasan ketat.
 
“Kita tidak main-main, kedapatan dan terbukti, kita sikat!” tegasnya.
 
Dijelaskan juga oleh Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto SH, persoalan ini (tarif parkir, red), untuk penindakannya di lapangan tentu berdasarkan arahan pimpinan.
 
‘’Kalau jukir yang berbuat demikian itu di bawah binaan kami, maka kami pecat atau diberhentikan,” katanya.
 
Disebutnya, tindakan tegas itu sudah pernah dilakukan. Saat itu menangkap juru parkir liar di depan pasar suka ramai.
 
‘’Kemarin itu saya minta langsung koordinatornya memecat dan jika tidak dipecat, maka SPTnya akan dievaluasi, bahkan bisa dicabut,” tegasnya.
 
Disampaikan Bambang lagi, persoalan masih adanya juru parkir yang meminta tarif sebesar Rp4.000 untuk kendaraan roda empat segera ditindaklanjuti.
 
Ditegaskannya lagi, kalau yang dibawah binaan Dishubkominfo saja tindakannya tegas, apalagi yang juru parkir yang bukan binaan tentu jelas lebih tegas lagi. Ditambah ini tentu merupakan pelanggaran, dan merupakan pungutan liar (pungli). Dan juga menyebabkan kebocoran PAD Pekanbaru.
 
‘’Jadi jika masyarakat jadi korban, ada jukir yang meminta uang parkir tanpa rompi dari Dishub, tanpa identitas, dan tanpa pluit, jangan dikasih, laporkan ke polisi,” sarannya.
 
Selama ini,disampaikan Bambang, masyarakat tidak mau melapor saja. Padahal jika dilaporkan dalam hal ini ke pihak kepolisian pasti bakal ditindak lanjuti.
 
“Apalagi polisi itu pengayom masyarakat, pasti dibantu. Karena ini tindakan yang merugikan,” tuturnya.
 
Ditegaskan Bambang juga, bahwa saat ini Dishubkominfo dalam proses pembuatan formula, bagaimana kedepannya, kegiatan-kegiatan pungli parkir ini akan dibuat aturan tindak pidana ringannya. “Ini nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol PP. Jadi setiap pelanggar yang ditindak langsung diadili. Ini rencana kami, dan aturan hukumnya dalam pengkajian,” papar Bambang.
 
Begitu juga soal parkir di badan jalan. Yang sudah jelas-jelas ada rambu-rambu larangan, tapi ada juga kendaraan yang parkir. Maka ini akan dilakukan tindakan tegas sesuai SOP, diderek dan dikempeskan.
 
‘’Ya itu tadi, asal kinerja kami dilapangan di-support pimpinan, kami maksimal,” katanya lagi.
 
 
Jadi setiap kendaraan yang parkir sembarangan, siap-siap di derek khusus mobil, dan motor akan dikempeskan. “Jadi arahannya ketika ada rambu larangan parkir, jangan nekat parkir di lokasi larangan,” ujarnya.
 
Disebutkan, untuk menindak kendaraan parkir sembarangan ini, tidak hanya dishub yang bisa melakukannya, akan tetapi pihak kepolisian. “Karena Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 itu, tidak hanya punya Dishub, tapi juga kepolisian. Jadi silahkan tindak,” katanya.
 
Di Dishub untuk penertiban ini ada tim terpadunya. “Dan kami siap, tapi semua harus mendukungnya,” tutupnya.
 
Retribusi Parkir Melebihi Target
 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru menunjukkan tren menggembirakan. Dua pekan jelang akhir tahun 2016, PAD yang dihimpun sudah melebihi target.
 
Untuk tahun 2016 PAD parkir ditargetkan terhimpun Rp7,5 miliar. Kini retribusi yang terkumpul sudah menyentuh angka Rp7,6 miliar. Hingga akhir tahun potensi yang ada akan tetap dimaksimalkan.
 
Demikian diungkapkan Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Bambang Armanto. Kamis (15/12).
 
‘’Target dari dinas Rp7,5 miliar, kini realisasinya sudah mencapai Rp 7,6 miliar lebih. Kami upayakan hingga akhir tahun meningkat,’’ ucapnya.
 
Tercapainya target retribusi parkir ini sebut Bambang terjadi karena kerja keras dan dukungan banyak pihak.
 
‘’Dengan kondisi saat ini, kami optimis bisa Rp8 miliar sampai akhir tahun,’’ imbuhnya. Rp/sl