Intervensi Dirut PDAM TB, Walikota Disebut Arogan dan Congkak

BEKASI (suaralira.com) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai sosok ‎yang arogan serta congkak. Hal itu terlihat dari surat Walikota Bekasi bertanggal 05 Desember 2016, dengan nomor 539/8766/Ekbang TP, perihal Penyerahan Pengelolaan Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru milik PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
"Itu arogan, dan congkak namanya. Alasannya untuk optimalisasi pelayanan air minum pada masyarakat, tapi isinya pemaksaan terhadap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi," cetusnya, Senin (19/12).
 
Dalam surat itu, kata Nyumarno, Walikota Bekasi meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi (TB), agar segera menyerahkan pengelolaan, dan jaringan pelayanan air minum‎ kedua cabang diatas kepada PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat ini diterima, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal terhadap kedua cabang yang dimaksud.
 
"Gimana tidak arogan coba, Walikota meminta Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk segera menyerahkan pengelolaan, dan jaringan maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat diterima. Itu namanya pemaksaan," ketusnya.
 
Ia menambahkan, padahal sesuai Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persetujuan Alih Kepemilikan, dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tanggal 13 Juni 2016 lalu. Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut pemindahan aset kelola, dan jaringan, sedianya dilakukan sebagai berikut.
 
-Pertama
Sebelum diserahkannya Alih Kepemilikan, dan Pengelolaan, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan aset oleh Tim Appraisal yang ditunjuk oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
 
-Kedua
Hasil Pehitungan Aset tersebut selanjutnya terlebih dahulu perlu di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat.
 
-Ketiga
Hasil perhitungan aset tersebut selanjutnya secara teknis dituangkan dalam bentuk perjanjian.
 
-Keempat
Rancangan perjanjian sebagaimana dimaksud sebelum ditandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
 
-Kelima
Teknis pelaksanaan penyerahannya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh para pihak.
 
"Ini yang seharusnya publik harus tahu, yang tidak dibuka ke publik adalah runutan awal Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persetujuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah tersebut, ini kan awal mula kesepakatan awalnya," geramnya Nyumarno.
 
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, atas dasar Berita Acara Kesepakatan antara dua Kepala Daerah tersebut, sudah nyata, dan jelas terang benderang di point keempat bahwa Rancangan Perjanjian Perhitungan Aset sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu harus disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
 
"Tidak ujug-ujug begitu, dan tidak bisa arogan begitu Walikota dalam suratnya yang ditujukan pada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 05 Desember 2016, yang pada intinya berisi pemaksaan kepada PDAM Tirta Bhagasasi untuk melakukan penyerahan pengelolaan, dan jaringan pelayanan, dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari. Yang lebih ironos lagi dalam surat tersebut Walikota Bekasi juga menyebutkan, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan Appraisal, kan ini namanya dia melanggar kesepakatan, " tandasnya.
 
Lanjut dia, kalau Walikota nekat, artinya batal itu perjanjian kesepakatan alih kepemilikan, karena Walikota melanggar ketentuan nomor 4 dalam kesepakatan tersebut.
 
"Tinggal pilih saja, batal kesepakatan 2 (dua) Kepala Daerah terkait alih kepemilikan dua cabang PDAM itu, ataukah Walikota bersabar mengikuti mekanisme yang sudah diperjanjikan, yaitu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi terkait hasil perhitungan aset yang telah di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat," tutupnya.
 
(oto/sl)