KLATEN (suaralira.com) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memecat kadernya yang juga Bupati Klaten Sri Hartini. Pemecatan terhadap Sri Hartini dari kepengurusan PDIP menyusul wanita kelahiran Sukoharjo 55 tahun silam ini karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat kasus suap.
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin Partai," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat (30/12).
Hasto mengatakan, yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Menurut dia, pemecatan itu sesuai keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hasto.
Diketahui, Bupati Klaten, Sri Hartini ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap terkait dugaan suap mutasi jabatan.
Barang bukti senilai Rp 2 miliar diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan.
"Benar ada OTT tadi pagi di wilayah Jateng," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12).