JAKARTA (suaralira.com) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merazia sebuah klub malam di Sun City, Jakarta Barat. 76 wanita warga negara China diamankan karena menyalahgunakan visa.
Direktur pengawasan penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Yurod saleh mengatakan, operasi itu dilakukan pada Sabtu (31/12/2016) malam tadi. 76 WN China itu berusia 19 sampai 30 tahun.
"Pekerjaannya ada yang sebagai terapi pijat, pemandu karaoke, dan pekerja seks komersial (PSK)," kata Yurod dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Yurod mengatakan, para WN China yang menjadi PSK tersebut bertarif mulai Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
"Juga diamankan beberapa barang bukti, paspor ada 92, kwitansi, uang sekitar Rp 25 juta, HP, tas, pakaian dalam, dan kondom," tuturnya.
Ditambahkan Yurod, 76 WN China itu masih diperiksa intensif. Mereka menyalahgunakan visa.
"Mereka menggunakan visa kunjungan," ujarnya.
Yurod mengatakan, operasi dilakukan di Sun City karena adanya laporan. Ke depan, piihaknya juga akan menyasar lokasi lainnya.
"Karena ada laporan di Sun City. Kita akan melakukan pengawasan orang asing agar keberadaannya bermanfaat," ucapnya.