Panwas Larang Mobil Pasang Stiker Menyeluruh, Aparat Diminta Tertibkan

BANGKINANG (suaralira.com) - Kendaraan yang ditempeli bahan kampanye Pasangan Calon seperti stiker semakin marak. Bahkan. Tak sedikit pula seluruh badan (fullbody) mobil dibalut stiker.
 
Tampaknya pemasangan bahan kampanye di mobil tidak mengindahkan aturan yang ada.
Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kampar, Martunus Rahmat mengemukakan, stiker fullbody pada mobil sebenarnya tidak dibenarkan. Sebab, kata dia, Peraturan KPU telah mengatur batasan penggunaan bahan kampanye pada kendaraan bermotor.
 
"Stiker fullbody nggak bisa sebenarnya. Kita sudah layangkan himbauan," ungkap Martunus, Selasa (3/1/2017).
 
Ia mengaku, pihaknya tidak dapat menertibkan stiker fullbody. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas.
 
Oleh karena itu, kata Martunus, Panwas dalam himbauannya telah meminta agar aparat terkait melakukan penertiban. Menurut dia, stiker fullbody bukan saja tidak dibenarkan dalam Peraturan KPU. Melainkan bertentangan dengan aturan berlalu lintas.
 
Martunus menjelaskan, dalam Peraturan KPU, ukuran stiker pada kendaraan bermotor dibatasi. Tiap stiker maksimal berukuran 5 x 10 sentimeter. Hanya saja Peraturan KPU tidak mengatur posisi stiker dan jumlah pada tiap kendaraan.
 
"Tapi orang ini cerdik pula. Stiker-stiker itu disambung-sambung. Jadi penuhlah (fullbody)," ujar Martunus.trb/sl