Kejati Riau Tahan Ketua DPRD Bengkalis

JAKARTA (suaralira.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi. Heru diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD senilai Rp 370 juta.
 
Penahanan dilakukan pada Rabu (04/01/2017) oleh pihak Kejati Riau setelah menerima berkas dan tersangka dari Polda Riau.
 
"Tersangka kita titipkan ke Rutan Sialang Bukuk sebagai titipan jaksa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada wartawan.
 
Sugeng menjelaskan tersangka Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," katanya.
 
Kasus korupsi dana APBD Bengkalis ini terjadi pada tahun 2012 yang disidik Polda Riau. Politikus PAN tersebut terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak Rp 230 miliar. Dari dana Bansos tersebut, Heru kecipratan sekitar Rp 370 juta.
 
Korupsi dana Bansos ini dilakukan secara berjemaah. Setidaknya lima anggota DPRD Bengkalis sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor.
 
Selain itu, eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga turut terlibat dalam kasus korupsi ini. Herliyan Saleh juga sudah divonis pengadilan.
 
(dtc/sl)