PEKANBARU (suaralira.com) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengaku sudah memantau adanya pegawai ASN di Dinas Kehutanan yang ditangkap karena melakukan pungutan liar. Dengan demikian sanksi disiplin sebagai ASN akan segera diberikan jika terbukti melakukan pungli.
"Memang sudah kita pantau adanya ASN Pemprov yang lakukan pungli dan ketangkap melakukan pungli, tentu akan ada sanksi yang akan dijatuhkan,"ujar Ikhwan Ridwan dilansir Tribun, Minggu (8/1/2017).
Menurut Ikhwan Ridwan, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Polda Riau yang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pungli di Dinas Kehutanan itu.
"Kita akan kordinasi dulu dengan Polda Riau, seperti apa dan bagaimana tindaklanjut dari penegak hukum,"ujar Ikhwan Ridwan.
Setelah adanya surat penetapan bersalah dari Pihak Polda nantinya, baru Pemprov melakukan tindakan dengan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau sekarang kita belum bisa bicara soal apa sanksi yang akan diberikan, karena belum ada laporan dari pihak Polda, setelah ada nanti akan kita lihat sejauh mana kesalahannya dan ada sanksi sesuai dengan kesalahan,"jelas Ikhwan.
Sebagaimana diketahui, Tim Saber Pungli Polda Riau, menangkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Riau, yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) seorang warga disebuah warung makan, Sukajadi, Pekanbaru.
Adapun ketiga oknum PNS Dinas Kehutanan yang bertugas dibagian Polisi Kehutanan itu antara lain SC (39) JH (48) dan HN (43).