PEKANBARU (suaralira.com) - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, akan melakukan renovasi rumah layak huni tahun 2017 ini.
Anggaran renovasi tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, untuk peningkatan rumah-rumah yang kondisinya tidak memadai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Selasa (10/1/2017) menerangkan, dari data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pekanbaru dalam hearing kemarin, rumah layak huni yang akan direnovasi tersebut, sebanyak 222 unit.
Setiap rumah akan mendapatkan bantuan untuk renovasi dengan sistem perbaikan Aladin (atap lantai dinding), sebesar Rp 15 juta per unit.
"Teknisnya nanti diatur oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Termasuk data-data rumah yang dinilai layak," kata Roni dilansir Tribunpekanbaru.com.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017 ini melahirkan program 100-0-100.
Program ini merupakan program untuk mewujudkan ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi, serta drainase di seluruh wilayah Indonesia.
Hanya saja, tambah Roni, tidak semua rumah layak huni yang tidak memadai akan direnovasi. Ada beberapa persyaratan di antaranya, harus punya tanah sendiri, rumah masuk kriteria tidak layak huni, baik dari atap, rangka rumah, dinding maupun lantai rumah, serta tidak memiliki sarana MCK atau tidak layak.
"Ini nanti disurvei oleh dinas, apakah rumah betul-betul tidak layak huni. Jika benar, baru akan mendapat bantuan," terangnya. trb/sl