MA Kalahkan Gugatan Alfi-Asbin

BANGKINANG (suaralira.com) - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan Alfisyahri-Moh. Asbin Wibowo ditolak oleh Mahkamah Agung. Pencalonan pasangan melalui jalur perseorangan ini pada Pilkada Kampar 2017 pun kandas.

Putusan kasasi MA nomor 573 K/TUN/PILKADA/2016 yang ditetapkan 11 Januari 2017 itu menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Adapun hakim agung yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Irfan Fachruddin serta hakim anggota, Yosran dan Is Sudaryono.

"Menyatakan gugatan Penggugat (Alfi-Asbin) tidak dapat diterima," kata petikan putusan hakim dilansir tribun dari website resmi MA.

Dalam amar putusan, Majelis Kasasi menyatakan bahwa Alfi-Asbin tidak memiliki legal standing sebagai penggugat. Hal ini didasari Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan paling lambat tiga hari setelah dikeluarkannya Putusan Panwas. Menurut hakim, Alfi-Asbin telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas Kampar atas Putusan KPU tentang Penetapan Paslon.

Panwas telah menindaklanjutinya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu. Majelis Kasasi mengakui putusan Panwas mengikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Sehingga penggugat kasasi tidak dapat mengikuti tahapan proses selanjutnya karena tidak memenuhi syarat administratif," kata Majelis. Sehingga penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena belum berstatus sebagai Calon. Ini diatur dalam Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016.