Polsek Tapung Amankan Pelaku Pengedar Shabu-shabu

TAPUNG (suaralira.com) - Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu di Areal Chevron Yard 05 Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Tiga diantaranya merupakan perempuan pada Kamis (19/1/17). 
 
Penangkapan ini berawal pada saat tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar lokasi caltex Yard 05 Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung. 
 
Memperoleh informasi berharga tersebut jajaran reskrim Polsek Tapung langsung terjun kelapangan melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. 
 
Saat tiba dilokasi Tim melihat 4 Orang yang tidak dikenal sedang duduk di depan rumah tersangka Sawitri, namun pada saat Tim Opsnal akan menghampiri para pelaku salah satu pelaku Sawitri sempat membuang sesuatu yang di duga narkotika jenis shabu. 
 
Melihat hal tersebut Tim Opsnal langsung menyuruh mengambil barang yg di duga shabu. Kemudian dilakukan Interogasi singkat terhadap SA dan mengakui bahwa memang benar Shabu tersebut miliknya. 
 
Atas adanya penemuan shabu tersebut dilakukan penggeledahan kerumah pelaku Sawitri dan di temukan kembali shabu-shabu serta Alat Penghisap Shabu ( Bong ) di dalam rumahnya. 
 
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Tapung bersama BB 1 Paket Besar Shabu,1 Paket Sedang Shabu, 1 Paket Kecil shabu,1 Bh Bong Alat Penghisap Shabu,1 Bh Kotak Rokok merk Sampoerna yg berisikan 2 buah Kaca Pirex dan juga1 Bh Botol yg berisikan 1 Pack Plastik Bening. 
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Kapolsek Tapung Kompol Darmawan menyatakan bahwa tersangka terancam UU Narkotika Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. 
 
"Kita akan dalami kasus pemakaian barang haram ini dan kita siap berantas pemakai dan pengedar yang berada di wilayah Tapung ini," tuturnya.