INHU (Riau), Suaralira.com – Bermacam macam manusia untuk mencari usaha, karena warung yang dubuka kemungkinan hasilnya tidak menutupi kebutuhan akhirnya membuka warung untuk kebutuhan harian, akan tetapi juga memanfaatkan warungnya untuk bertransaksi narkoba.
Pria penduduk Desa Seperti yang di Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kedapatan oleh pihak berwajib disamping buka warung harian, dia nyambi jual sabu-sabu untuk tambahan.
Aktifitas pria tersebut tercium oleh unit Reskrim Polsek Peranap, Selasa (26/1/2021) dinihari pukul 02.30 WIB, sejumlah personel Polsek Peranap berhasil mengamankan WA alias Wowo (42) warga Kelurahan Peranap kedapatan menjual sabu diwarungnya ditempatnya usaha.
pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 27 Januari 2021 malam membenarkan diringkusnya seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Peranap.
Dijelaskan Misran, Selasa dini hari pukul 01.30 WIB unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat disebuah warung tak jauh dari portal PT RAU Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba tepatnya diwarung milik wowo.
“Atas perintah Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH, beberapa orang personel unit Reskrim Polsek Peranap yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH melakukan penyelidikan disekitar warung itu,” ujarnya.
Sekitar pukul 02.30 WIB dilakukan penggerebekan, dan saat itu Wowo tak berkutik dan langsung diamankan, saat digeladah polisi menemukan paket sabu didalam kotak rokok yang diduga siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan dompet warna putih terletak dibawah bantal kamar Wowo, begitu dibuka, dalam dompet itu berisi 6 paket sabu-sabu siap edar,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti sebanyak 9 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 1,46 gram, kini tersangka dan BB telah diamankan di Polsek Peranap. "Tegas Misran. (prs/sl)