Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banten

BANTEN (suaralira.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS, berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.
 
Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim, Kamis (23/2). 
 
"Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci,"kata Agus, Jumat (24/2). 
 
Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS nomor 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. 
 
"Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelas Agus. 
 
Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang di mana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 di 4 TPS tersebut.