(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com --
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Trinusa secara resmi telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Minggu (29/06/2025).
Surat ini menindaklanjuti dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 75/LHP/XVIII.MDN/12/2023 atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, DPC lsm Trinusa Asahan meminta penjelasan tertulis atas beberapa poin penting, di antaranya:
1. Kelebihan pembayaran sebesar Rp754 juta lebih pada tiga paket pekerjaan jalan,
2. Kelebihan pembayaran pada 23 paket jalan dan irigasi senilai lebih dari Rp156 juta,
3. Serta denda keterlambatan proyek senilai Rp160 juta yang tidak dikenakan pada rekanan.
“Kami menyampaikan surat ini sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil untuk turut serta menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang bersih. Harapan kami, klarifikasi ini dapat diberikan secara terbuka dan disertai bukti administratif,” ujar perwakilan LSM trinusa dalam keterangannya.
Surat disampaikan secara langsung oleh perwakilan LSM trinusa kepada pihak Dinas PUPR serta dasar hukum permintaan klarifikasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor (No) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara dan UUD 1945 Pasal 23E.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya advokasi hukum dan control sosial yang dilakukan LSM trinusa untuk memastikan setiap dugaan temuan yang merugikan negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan diselesaikan sesuai mekanisme perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (IS/SL)