Operasi Simpatik Siak 2017

Hari Pertama Operasi Simpatik Siak 2017, Ratusan Pengendara Diberi Teguran

PEKANBARU (suaralira.com) - Operasi Simpatik Siak 2017 mulai berjalan, Rabu (1/3/2017). Mengawali hari pertama Tim Operasi Simpatik melakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sasaran pelanggaran rambu di Kota Pekanbaru, Riau.
 
"Ada dua lokasi pelaksanaan penertiban kendaraan, depan Ramayana Sudirman dan depan SD Santa Maria jalan Ahmad Yani," ucap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, Rabu sore.
 
Dijelaskannya, penertiban terhadap kendaraan yakni pengguna jalan yang parkir di dua lokasi tersebut, karena sering dijumpai kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan parkir atau berhenti.
 
"Dua lokasi tersebut memang sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir  GoRiau.com saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tim juga melakukan sosialisasi terkait Operasi Simpatik melalui media elektronik dan cetak.
 
"Serta melakukan sosialisasi di kampus-kampus. Untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
 
"Sasaran kita pelanggaran yang tampak secara kasat mata dan berpotensi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, dan hari pertama pelaksanaan 136 pelanggaran dan semuanya diberikan tilang teguran," sambungnya.
 
Masih kata Kasat, tidak diterapkannya sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Simpatik ini, karena Operasi Simpatik ini lebih mengedepankan tindakan dengan sanksi teguran bukan sanksi tilang.
 
Terpisah, KBO Satlantas Polresta Pekanbaru, Ipda Fandri merincikan, dalam 136 pelanggar yang terjaring Operasi Simpatik itu, sebanyak 74 pelanggar merupakan pengendara roda dua dan sebanyak 62 pelanggar merupakan pengendara roda empat.
 
"Kebanyakan pelanggar merupakan roda dua, yang melakukan pelanggaran, melanggar rambu-rambu, traffic light, dan melawan arus," pungkasnya.