BEKASI (suaralira.com) - Setelah di lantik pertengahan bulan lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 36 orang, Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) 56 orang dan Panitia Pengawas (Panwas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3030 orang. Semua itu untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pendaftaran calon Panwascam, PPL, dan Panwas TPS yang akan di buka dari tanggal 23 sampai 30 september 2017 mendatang, dan para calon tersebut harus bebas dari keanggotaan Partai Politik, Non PNS dan tidak sedang masalah hukum.
"Kalo periode ini agak beda, soalnya jika ada PNS atau ASN yang akan ikut mendaftar harus keluar dulu dari instansi atau mundur dari ASN, tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai Politik apapun. Ini agak beda dari aturan sebelumnya," kata Novita di kantornya jalan Hasibuan, Bekasi Timur - Kota Bekasi, Jumat (22/9).
Masing-masing kecamatan nantinya, kata Novita, akan di awasi tiga orang Panwascam sehingga ada 36 orang yang akan bertugas sebagai Panwascam, sedangkan tingkat kelurahan satu orang PPL, karena di Kota Bekasi ada 56 Kelurahan dan satu TPS satu orang. Sebab, di Kota Bekasi sendiri akan ada 3030 TPS.
"Untuk honor masih dari Provinsi, dan tahun ini sendiri Panwaslu Kota Bekasi mendapat anggaran sekitar Rp 11 milyar. Ada lagi yang berbeda yakni pada saat pengitungan suara nanti, setiap anggota pengawas TPS harus jeli, karena nanti penghitungan bukan lagi di tingkat kelurahan seperti dulu dari TPS ke Kelurahan, melainkan penghitungan dari TPS langsung ke mecamatan," bebernya.
(oto/sl)