BEKASI (suaralira.com)- Kabar gembira menghinggapi hati Joaninha De Jesus Carvalho. Sebab, haknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah akan didapatinya kembali.
Pasalnya, atas keputusan dari Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini, Joaninha De Jesus Carvalho dinyatakan tidak memiliki masalah atas kewarganegaraannya yang beberapa waktu lalu sempat heboh di media.
Namun, disini Pemkot Bekasi harus dapat perlakukan Joaninha De Jesus Carvalho secara fair, serta kembalikan hak-haknya sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah digelutinya sejak 1985 silam. Terlebih, dirinya sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001.
Kuasa Hukum Joaninha De Jesus Carvalho, Rury Arief Rianto menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi I untuk menyampaikan perkembangan posisi atau status Joaninha De Jesus Carvalho.
Kedatangannya sambil membawa berkas putusannya MA, dan menyerahkan kepada Anggota Komisi I M. Kurniawan agar DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera mungkin kembalikan hak-hak Joaninha De Jesus Carvalho, yang sudah hilang kurang lebih dua tahun.
"Kita sampaikan perkembangan posisi hukum Joaninha, putusan kasasi dari MA sudah turun, menolak upaya kasasi BKN. Artinya BKN dan Pemkot Bekasi harus patuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. Isinya harus batalkan SK-SK tentang pemberhentian Joaninha sebagai PNS," ucap Rury saat berada di Media Center DPRD Kota Bekasi, Selasa (23/01).
Rury berharap, DPRD Kota Bekasi yakni Komisi I bisa pelajari dan pahami masalah ini. Serta membantu Joaninha De Jesus Carvalho dan mensupport bagaimana Pemkot Bekasi dan BKN secara sukarela untuk mematuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung.
(iya/sl)