Gabungan LSM Kabupaten Probolinggo Akan Demo Galian C Ilegal

PROBOLINGGO, suaralira.com - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tol Pas-Pro, yang bakal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei 2018 mendatang, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah. Diantaranya, diduga marak tambang yang ilegal dan kini mendapat sorotan dari beberapa LSM di Probolinggo.

Maka dalam waktu dekat ini, gabungan beberapa LSM akan melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polres Probolinggo, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum bertempat di Kantor Bupati Probolibggo, Polres Probolinggo, Satpol PP Kab. Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat pemberitahuan kegiatan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum bermaksud untuk menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat kepada unsur pemerintah. Dalam hal ini Satpol PP dan Instansi yang berwenang karena membiarkan adannya dugaan penambang liar, serta meminta agar pemerintah mengambil langkah untuk menghentikan aktifitas penambangan liar yang ada di Kab.Probolinggo.

Adanya agenda menyampaikan pendapat dimuka umum dijadwalkan Tanggal 07 Maret 2018 minggu kemarin oleh beberapa LSM di Probolinggo ternyata di undur karena beberapa faktor. “Diundurnya aksi tersebut karena surat pemberitahuan kegiatan pada pihak kepolisian belum memenuhi 3X24 jam sehingga kurang sesuai dengan aturan kepolisian tentang aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, agar kita ikuti aturan yang ada, ujar Sudarsono, salah satu aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada suaralira.com Rabu, (7/3).

Menurut Sudarsono, pihaknya akan tetap mengajukan surat pemberitahuan kembali. Selain itu akan memenuhi atas kekurangannya untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Karena kami taat hukum sehingga semua akan dilakukan dengan status resmi dari pihak kepolisian. Kami nunggu setelah pelantikan Plt. Bupati Probolinggo setelah itu kami akan turun ke jalan kembali untuk menyuarakan suara rakyat Kabupaten Probolinggo.

Di tempat lain H. Safri Agung yang juga dewan pakar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan persoalan ini adalah peroalan yang akan mengakibatkan dampak keberlangsungan hidup ekosistem mahluk hidup di Kabupaten Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mendesak agar prektik galian c yang diduga ilegal sering kali diberitakan oleh sejumlah media segera direspon oleh pihak yang berwajib dan memproses dugaan pidananya agar masyarakat tidak terus menerus dirugikan. (sn/ag/sl)