BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar sosialisai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Peraturan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, bertempat di Hotel Surya jalan Panglima Minal Bengkalis, Selasa (11/12/2018).
Acara tersebut dibuka Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Erna Susilastuti.
Sosialisasi itu menghadiri narasumber Kepala Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Hardy Kembar Pribadi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan. Peserta sosialisasi diikuti sebayak 80 lebih orang dari PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Kegiatan ini dilakasanakan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Elkhusairi.
Adapun tujuan sosialisasi kata Elkhusairi, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur, khususnya Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) pembantu tentang jenis informasi dan keterbukaan informasi publik.
Kemudian meningkat sumber daya manusia (SDM) di Bidang Komunikasi dan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta menciptakan transparansi pelayanan publik pada perangkat daerah Kabupaten Bengkalis melalui keterbukaan informasi publik.***(ye)