INHU, Suaralira.com -- Belum lama dibekuk penjual Narkoba, kini Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus seorang laki-laki pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,76 gram yang jumlahnya cukup lumayan.
Pejual kali ini bukan warga inhu saat ini Tersangka yang berisinial NA alias Maat (44) alamat KTP Desa Bawa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur itu diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat didepan sebuah rumah kosong Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat, Rabu 18 Agustus 2021 siang.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 19 Agustus 2021 siang oleh awak media membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba di wilayah Rengat Barat tersebut.
Dikatakanya sebagai Kronologis penangkapan, lanjut Misran, berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba didepan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu.
Berdasarkan laporan Anggota tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise, respon cepat informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal SH dan sejumlah personel untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan
Tidak menunggu lama Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan didepan rumah kosong, pinggir jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Segera dan tidak menunggu basa basi lagi Tim langsung mengamankan pria tersebut, saat digeledah, ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celananya, bungkusan tisu itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4,76 gram.
Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru.
Pemasok yang berada dipekanbaru Identitas dan ciri-ciri sudah dikantongi tim, hingga saat ini terus diburu tim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.
Sesuai prosedur dalam KUHP dalam Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat, Khoyimul, selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) Narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran tersebut. (prs/sl)