Ilustrasi

Langgar Permendikbud, Pihak SMPN 25 Pekanbaru Nekat Menjual Buku LKS

Pekanbaru, Suaralira.com -- Dunia Pendidikan saat ini tengah menjadi sorotan publik, dimana banyak temuan pelanggaran yang hanya demi meraup keuntungan oknum tertentu seperti guru pengajar dan para pihak sekolah, hal ini berhasil di ungkap oleh awak media yang mana buku LKS dengan bebasnya diperjual belikan dilingkungan sekolah SMPN 25 Pekanbaru, Selasa (13/08/2024).
 
Awak media ini pada hari Selasa (13/08/24) sekira pukul.09.30wib sengaja berkunjung ke SMPN 25 Pekanbaru, yang mana sebelumnya telah menerima informasi bahwa buku LKS diperjual belikan oleh sekolah tersebut melalui toko buku sekitaran sekolah. 
 
Setibanya disekolah, awak media langsung mencoba menanyakan kepada salah seorang siswa kelas VIII.
 
Siswa kelas VIII tersebut menuturkan "iya pak kami pakai LKS juga, belinya di toko fotocopy itu yang depan sekolah", ucapnya sambil menunjuk salah satu toko percetakan dan fotocopy didepan sekolah SMPN 25 Pekanbaru.
 
Tak sampai disitu, awak juga mempertanyakan kepada siswa kelas VIII tersebut berapa harga buku LKS dan kenapa harus beli di toko percetakan dan fotocopy itu?, "kami disuruh beli disitu saja kata guru, kalau beli ditempat lain nanti nggak sama bukunya pak, kata guru kami, Kalau harga kurang tahu pak, mama saya yang beli kesitu", Tambahnya menjawab dengan lantang.
 
Diduga pihak sekolah meraup keuntungan besar dari penjualan buku LKS tersebut, dimana jumlah murid SMPN 25 Pekanbaru yang lebih kurang 1000 (seribu) siswa, dan semua murid diwajibkan memiliki buku LKS tersebut sebagai lembaran bahan belajar.
 
Sementara di Aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah dijelaskan tentang larangan dan sanksi yang berbunyi; 
• Komite dan sekolah baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
 
Sangat disayangkan kelakuan nakal oknum SMPN 25 Pekanbaru ini, yang jelas-jelas mencoreng nama baik dan predikat sekolah hanya untuk meraup keuntungan semata tanpa memperdulikan peraturan berdasarkan Permendikbud.
 
Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah Asbullah saat dikonfirmasi perihal penjualan buku LKS masih belum dapat dihubungi. (FA)