INDRAGIRI HULU-RIAU. suaralira.com - Pratisi Hukum yang juga pengecara mendesak pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau segera memberhentikan kepala desa (Kades) Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku yang telah menjadi terpidana dalam kasus narkoba beberapa bulan lalu.
Han Aulia Nasution SH MH mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Bab. VIII Pasal 42 Ayat 1, seharusnya Kades yang telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba atau kasus lainnya harus diberhentikan.
"Namun sampai saat ini, kades yang di duga terjerat kasus narkoba di Inhu belum diberhentikan, padahal kades itu telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Pekanbaru," ungkap Han Aulia Nasution SH MH. Senin (17/12/2018).
Sambung Han, Kades yang sudah menjadi terpidana itu yakni, Kades Kepayang Sari, dengan Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2018/PN.Pbr. dengan terdakwa Kaprinata alias Eka bin Karya Zakarya di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Pekanbaru dengan jaksa penuntut umum Erik Rusnandar SH.
Kades tersebut masih aktif menjabat sebagai kades dan hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku serta komitmen pemerintah terhadap pemberantasan narkoba,” lanjutnya.
Tahap sidang kades Kepayang Sari Eka, Senin 2 April 2018 pukul 12.35 wib s/d 13.20 WIB sidang Pembacaan Dakwaan, Selasa 3 Apri 2018 pukul 12.40 wib s/d 14.05 WIB sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa. Kamis 5 April 2018 pukul 13.05 WIB s/d 13.30 WIB sidang Tuntutan Pidana dan hari senin 9 April 2018 pukul 13.05 wib s/d 14.05 WIB sidang putusan hakim dengan putusan rehabilitasi," singkat Han Aulia Nasution SH MH.
Ditempat terpisah melalui via seluler warga desa Kepayang Sari yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kami sebagai warga desa Kepayang Sari sangat mendukung sekali kades Kaprinata di berhentikan.
Masa iya kami di pimpin oleh kades yang diduga pencandu Narkoba,"terang warga tersebut pada salah satu awak media dan di dengarkan sama awak media lainnya, Senin (17/12/2018).
Sebetulnya, sejak di kabarkan dia (Kades,red) di tangkap oleh pihak berwajib dan sempat di berhentikan sementara, kami masyarakat sangat senang sekali, Tapi begitu dengar dia bertugas kembali, kami masyarakat sini sangat kecewa dengan pemerintah Pemkab Inhu dan juga Bupati Inhu."pungkasnya.
Hingga berita ini di muat Kades Kepayang Sari Kaprinata alias Eka saat di konfirmasi melalui via selulernya dengan nomor 08232028xxxx sedang tidak aktif.***(rn)