Implementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, DPMKPP-KB Kabupaten Aceh Tamiang Lakukan Bimtek

ACEH TAMIANG-ACEH,  Suaralira.com - Implementasikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan Keuangan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (DPMK-PPKB) Aceh Tamiang Provinsi Aceh mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Sekretaris Desa dan Bendahara 213 Kampung, di Gedung Raja Silang, Kampung  Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (28/2019).

Kegiatan  Bimtek tersebut berdasarkan implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan Keuangan Kampung ditujukan bagi Sekretaris desa dan Bendahara agar bisa mengelola keuangan, agar tidak melanggar aturan, kata Kepala Badan DPMKPP-KB, Drs. Tri Kurnia melalui Kabidnya, Maizul Fazli, S. Sos pada awak media.

Sekretaris desa mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinir penyusunan kebijakan APB Desa serta penyusunan laporan keuangan desa, saat membuat pertanggungjawaban laporan keuangan terkait APB Desa nanti,” ujar Maizul.

Menurutnya, apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan para sekretaris desa dan bendahara akan kesulitan dalam menyampaikan laporan keuangan nanti, karena mereka tidak mengetahui adanya beberapa perubahan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bimtek dilaksanakan selama 12 hari, dibagi tiga gelombang, serta di ikuti 213 Kampung / Desa dari Kecamatan Tenggulun, Kejuruan Muda, Rantau, Banda Mulia dan Kecamatan Tamiang Hulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” urainya.

“Diharapkan nanti usai Bimtek ini, para peserta bisa memahami bagaimana mengelola keuangan dengan baik dan transparan, bisa di bertanggung jawabkan serta dapat terhindar dari pelanggaran,” ujar Kabid yang membidangi hal itu.***(Tarm)