Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) – Sejumlah pedagang di Pasar Kuliner Setia Negara Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan protes keras terhadap pihak PLN Cabang setempat.
Mereka mengaku kecewa dan merasa difitnah telah melakukan pencurian listrik (los), padahal sejak awal berdagang mereka tidak pernah melakukan perubahan instalasi maupun pelanggaran.
“Kami dari awal berdagang di sini hanya mengikuti aturan yang berlaku. Fasilitas listrik sudah ada sejak kami masuk, dan kami tidak pernah mengutak-atik atau memodifikasinya,” ujar salah satu pedagang dengan nada kesal, Senin (11/08)
Para pedagang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik mereka. Apalagi, PLN disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi yang berisi perintah untuk menyelesaikan proses pelanggaran yang ditemukan oleh tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Dalam surat itu, pedagang diminta membayar denda sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami merasa dikambinghitamkan, PLN menuduh kami maling listrik, Padahal kami tidak tahu-menahu soal instalasi., Semua sambungan listrik sudah ada sejak kami mulai berjualan,” kata pedagang lainnya.
Mereka juga meminta PLN untuk bersikap transparan dan melakukan pemeriksaan yang adil termasuk melibatkan pihak ketiga atau lembaga independen agar tidak ada kesalahpahaman.
“Kami minta PLN memberikan bukti yang jelas dan melakukan klarifikasi secara terbuka, Kalau memang ada pelanggaran siapa pelakunya harus jelas, Jangan asal tuduh pedagang,” tegas mereka.
(Herwan/sl)