INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com – Kuasa Hukum Martua Sinaga menduga yang dibebankan dengan terdakwa tidak adil perlakuan hukum dari pihak JPU yang tidak jelih mempelajari BAP dari yang diajukan DLHK Riau, dan terkesan terdakwa dipaksa (tunggal) sebagai korban dalam perkara perambahan kawasan hutan dalam kebun miliknya (Saibun Sinaga) dalam persidangan persidangan perambah hutan di Pengadilan Negeri Rengat Kamis,(31/1/2019).
Penasehat Hukum Martua Sinaga (terdakwa) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang jelih mempelajari berkas, sehingga error, dan banyak kejanggalan dalam fakta persidangan isi Berita Acara Perkara ( BAP ).”ungkapnya Hasudungan Gultom bersama Mike Mariana Siregar
Penguatan fakta hukum jelas H Gultom, (JPU) yang ditunjuk dalam perkara Martua Sinaga tidak pantas mendakwakan terdakwa pelaku perambah kawasan hutan secara bersama-sama, yang pantas itu, ‘Alfred Rolando Sinaga ( meneger) anak dari Saibun Sinaga selaku pemilik kebun.
Fakta yang menguatkan terdakwa bukan pelaku sebutnya, operasi penangkapan dan penyitaan dua alat berat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, temuan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau saat itu. Pinton Manurung selaku mandur kebun, Richard Sinaga dan Ricson Saragih yang sempat ditahan penyidik.
Sebelum ditetapkan kawasan hutan areal TKP sebutnya lagi, terdakwa ditahan terlebih dahulu. Sebab terdakwa ditahan tangal, 12 April 2017, sedang baru ditetapkan TKP menjadi kawasan oleh tim, baru tangal, 21 April 2017, dalam hal ini erorr.
Terdakwa juga tidak pernah mengoperasikan alat berat seperti yang didakwakan JPU. Demikian penunjukan asisten, terdakwa mulai bekerja dalam areal kebun yang sudah produksi dan terdakwa tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut masuk dalam kawasan, melainkan setelah tim gabungan turun.
Aneh lagi, pemilik kebun dalam hal ini, Saibun Sinaga yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak pernah diproses tindak lanjutnya yang belum ditangkap hingga saat ini, kecuali hanya kepada terdakwa yang menjadi beban semua pertanggungjawaban dalam perkara kasus tersebut.
Parahnya lagi, tidak memenuhi pengajuan dari Penasehat Hukum (PH), terdakwa untuk meninjau TKP yang menjadi pokok perkara, dan tidak di status quo yang seharusnya pelaku utama oleh JPU.
Dijelaskan lagi, tunggu saja Rabu, (6/2/2019) mendengar tanggapan pihak JPU dari pledoi yang kita ajukan pada majelis hakim, berharap Martua Sinaga (terdakwa) terpidana dalam pokok perkara perambahan kawasan hutan tersebut, dapat dibebaskan dengan alasan materi pokok perkara tidak menyambung pada terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU,” pungkasnya.***(Kusjul).