Ninja Buah Kelapa Sawit Kebun PT Ivomas, Buruh di Polisikan di Polres Rohil

Rohil, Suaralira.com -- Diduga meninja (mencuri di tengah malam) buah sawit milik kebun PT Indomas seorang buruh di polisikan di Polres Rohil melalui Ps Kanit I SPKT Polres Rokan Hilir. Senin 20 Desember 2021.
 
Buruh bernama Bambang Sutrisno (35 tahun) alamat Balam Km-37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ini dipolisikan oleh Askep perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS Kelapa Sawit Dede Harianto (32 tahun), Atas aksinya yang di dapati melakukan pencurian di Block C 11 Devisi 2 Kebun Sungai Dua PT Ivomas Salim Pratama. Senin 20 Desember pukul 01:30 WIB malam.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dugaan tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil ini.
 
Dikatakan AKP Juliandi SH," Diketahui bahwa awalnya pelapor ini ditelepon oleh saudara Nirwan Lubis (saksi) dengan mengatakan," pak ini ada penangkapan ninja buah sawit blok c11 dengan barang bukti 2 janjang dan satu buah arit, "lalu pelapor menjawab, Oke. Tersangka dibawa ke pos 415 untuk diamankan.
 
Pelapor langsung menuju ke pos 415 dan di pos tersebut melihat terlapor beserta barang bukti, kemudian dilakukan Interogasi terhadap terlapor dan pada pukul 06:00 WIB pagi nya pelapor memerintahkan kepada Saudara Nazaruddin (saksi) untuk mengecek berapa tandan buah kelapa sawit yang di ambil terlapor.
 
Dan pada pukul 07:00 WIB, pelapor dihubungi oleh saksi Nazaruddin dengan mengatakan, pak kami menemukan 3 tandan lagi di TKP dan pelapor memerintahkan agar dibawa ke pos 415 lagi. Dan akibat kejadian tersebut PT Ivomas mengalami kerugian ditaksir Rp 90.000,-. 
 
Selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi membawa terlapor dan barang bukti berupa 5 tandan buah kelapa sawit, satu buah arit ke polres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Sejauh ini tindakan yang dilakukan adalah membuat dan menerima laporan polisi pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil, Kasus ini berhubungan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo 64 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)