Sekda Bustami Beri Deadline Satu Minggu Pada PD Untuk Serahkan Laporan Wajib Daerah

BENGKALIS-RIAU, Suaralira.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY memberi deadline satu minggu agar Perangkat Daerah (PD) menyerahkan empat laporan “wajib daerah”. Mengingat batas waktu penyerahan hanya tersisa 48 hari, yang berakhir pada Maret 2019.

Hal itu disampaikan Sekda Bengkalis, Bustami HY saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor). Peserta rakor terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan dan Kasubbag Program. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018, di lantai II kantor Bupati Bengkalis Provinsi Riau, Senin 11 Februari 2019.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 70 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, laporan disampaikan paling lambat 3 bulan seteleh tahun anggaran berakhir.

Laporan “wajib daerah” itu adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD tahun 2018.

“Kami beri waktu sampai satu minggu, agar seluruh Perangkat Daerah segera menyerahkan lapornya. Ini penting agar, pihak yang bertanggungjawab menyusun laporan tingkat kabupaten, bisa segera menyelesaikan dan menyerahkan sebelum batas waktu 31 Maret 2019,” ungkap Sekda Bengkalis

Untuk menyelesaikan keempat laporan itu, Bustami menekankan, agar seluruh perangkat meningkatkan koordinasi dengan instansi yang menangani penyusun keempat laporan itu. Seperti LPPD dan LKPJ ditangani Bagian Tata Pemerintahan Setda. LAKIP ditangani Bagian Ortal dan LPJ ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami berharap agar bapak ibu Sekretaris lebih fokus. Laporan ini kewajiban kita. Kami minta secepatnya dilengkapi. Kalau ada kendala di lapangan, segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Penekanan ini disampaikan Sekda, sampai kini belum seluruh Perangkat Daerah yang  menyerahkan bahan-bahan pendukung untuk penyusunan laporan tersebut.***(ys)