Pekanbaru, suaralira.com - SPBU dengan no 14.282674 jln Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Minggu 24/3/2019 pukul 01:54 diduga telah melakukan Aktivitas pengisian Bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar bersubsidi, dengan cara memakai jerigen ukuran lebih kurang 30 liter serta memakai mobil Minibus berwarna hitam yang di bawahnya memakai warna silver.
Berdasarkan hasil pantauan Awak Media, masyarakat datang ke SPBU memakai sepeda motor dan mobil Minibus, pol-up, mereka bolak balik melangsir minyak yang sudah di isi di pompa premium dan solar yang bersubsidi, dan untuk sepeda motor masing masing membawa 2 unit jerigen yang berukuran 30 liter dan 35 liter, dan untuk mobil pik-up memakai jerigen, namun untuk mobil minibus Sudah mempunyai tangki khusus, diduga telah di modifikasi.
menurut informasi masyarakat sekitarnya masalah untuk langsir melangsir minyak di SPBU itu sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Sampai sampai untuk premium sering kosong di siang hari, dengan terpaksa masyarakat mau tidak mau harus mengisi sepeda motornya dengan minyak pertalite.
Kemudian awak Media menghubungi pengawas SPBU Nomor 14.282.674 yang akrap di panggil Opi melalui seluler nya, mengatakan,"untuk masalah pengisian minyak memakai jerigen dan memakai mobil minibus itu, saya (OPI) Pada malam hari tidak tau, karena itu Sudah di luar jam kantor, saya bekerja disini dari pagi sampai sore, memang kalau untuk aktivitas SPBU itu memang saya akui 24 jam jadi seharusnya Bapak tanyakan sicuriti maupun penjaga UIpompa, dan juga orang tukang langsir yang punya minibus itu, merekalah yang tau apakah itu di benarkan atau tidak," terang opi.
"untuk masalah hukum saya tanya Dulu bapak, undang undang nomor berapa dan tahun berapa, saya tidak tau Undang undang, karena yang menangani undang undang lain orang,"ucapnya.
Namun, jika kita mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55 menjelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
Pasal 55 Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak yang tidak tepat sasaran. (DH)