BENGKALIS, suaralira.com - Bea Cukai Bengkalis kembalimelakukan penindakan rokok ilegal di Dermaga Tikus, Siak Kecil. Berkat informasi dari masyarakat sekitar dan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bengkalis, sebanyak lebih dari 89 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Bengkalis, pada pukul 22.30 WIB, Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis langsung menuju lokasi tempat yang diduga menjadi tempat pembongkaran rokok tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis menemukan kotak-kotak yang ditutupi dengan terpal di ujung dermaga dan mendengar kapal kayu pergi menjauh dari dermaga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kotak-kotak tersebut, didapati rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lebih dari 500 slop. Semua barang bukti kami segel dan rokok-rokok tersebut diangkut ke mobil Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Munif.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 35 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 33 juta.
“Peran serta masyarakat sangat membantu pada penindakan kali ini, diharapkan kedepannya masyarakat semakin aktif dalam membantu Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di daerah Pesisir Timur Sumatera” pungkas Munif.
(okz/sl)