BENGKALIS (RIAU), suaralira.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Kabupaten Mantan, Heru Wahyudi menyerahkan Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/04/2019).
Politisi Partai PAN ini merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) Pemkab Bengkalis.
Uang tersebut dikirim oleh istri Heru Wahyudi, sekitar pukul 10.15 WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.
Kepada wartawan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan, SH mengatakan jika uang sebesar Rp200 juta ini untuk pembayaran dan denda. "Dengan izin yang disetujui ini tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan," kata Agung Irawan.
Menurut Kasipidsus, uang Rp200 juta untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.
Untuk disetujui, terdakwa, Heru Wahyudi terbukti sah dan terbukti berhasil melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. (za / sl)