Transaksi Sabu Dikamar Wisma, Tiga Pengedar Disikat Polisi Satu diantanya DPO

INHU (Riau), Suaralira.com -- Lagi lagi peredaran Narkoba bikin resah masyarakat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu mengamankan dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, selain itu polisi juga berhasil meringkus pemilik asal barang haram itu sekaligus.
 
Tiga tersangka kasus narkoba itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (6/1/2021) sekitar sore pukul 18.30 WIB disalah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida beluma lama ini.
 
Wisma tersebut  menjadi saksi akhirnya Dua tersangka yang sering transaksi sabu diantaranya adalah KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Merantai Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) juga warga Desa Bukit Merantai dan SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu alias barang haram tersebut.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 14 Januari 2021 siang membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida.
 
Lebih jelas disampaikan Paur Humas, awalnya Rabu (6/1/2021) siang, sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba disalah satu wisma di Belilas tim segera meluncur tampa buang waktu lagi.
 
Segera info ini disampaikan pada Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK MH, selanjutnya Kasat mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S Sos dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi kebenaranya.
 
Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas.
 
Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.
 
Didapati dalam kamar itu, terlihat dua orang pemuda, namun saat digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, tapi diatas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.
 
Kedua pemuda tak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.
 
Tidak bisa berbuat banyak dua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.
 
Kedua tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu itu milik si Hen. Tim segera meluncur tampa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah si Hen dan sekitar pukul 20.30 WIB polisi mengamankannya. Si Hen mengaku telah memperoleh sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
 
"Saat ini tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," ujar Misran. (prs/sl)