Mendagri Beri Pembekalan Tim Pemantau, Pelaporan dan Evaluasi Pemilu 2019

JAKARTA, suaralira.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Pembekalan pada Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Pemilu Serentak 2019. Acara digelar di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (11/04/2019).
 
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo berpesan agar Tim Pemantau  tidak melakukan intervensi pada penyelenggara Pemilu. Tim pemantau melakukan tugasnya untuk melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap ancaman atau suatu hal yang dapat mengganggu dan mengancam jalannya Pemilu Serentak 2019.
 
“Tim tidak ikut campur pada tugas penyelenggara Pemilu, tugasnya hanya monitoring, mendeteksi, koordinasi dengan Pemda, TNI/ Polri dan BIN untuk deteksi dini. Kami optimis Pemilu berjalan lancar dengan didukung  partisipasi pemilih 77,5 persen,” kata Tjahjo dilansir kemendagri.go.id.
 
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 440 ayat satu (1) Pemantau Pemilu mempunyai hak sebagai berikut :
 
Pertama, mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia.
 
Kedua, mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu.
 
Ketiga, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS.
 
Keempat, mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Kelima,  menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
 
Sementara berdasarkan Pasal 442 Undang-Undang yang sama, Pemantau Pemilu dilarang :
 
Pertama, melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu.
 
Kedua, memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.
 
Ketiga, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu.
 
Keempat, memihak kepada Peserta Pemilu tertentu.
 
Kelima,  menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu.
 
Keenam, menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apaun dari atau kepada Peserta Pemilu.
 
Ketujuh, mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia Kedelapan membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan.
 
Kesembilan, masuk ke dalam TPS; dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
 
“Tim ini dibentuk sebagai upaya untuk mengawal pelaksanaan Pemilu sebagai proses penguatan demokrasi. Oleh karenanya perlu adanya kesiapan persepsi untuk bisa mensukseskan Pemilu ini,” kata Tjahjo.
 
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga menekankan pentingnya tim pemantauan meski ia yakin aparat keamanan telah mendeteksi dan mempersiapkan hal tersebut.
 
“Kami yakin TNI/Polri dan BIN sudah mendeteksi hingga per TPS yang dianggap rawan, apalagi di daerah rawan konflik seperti Papua karena letak geografisnya, tapi kami yakin penyelenggara Pemilu KPU, DKPP untuk mengawasi internal dan Bawaslu untuk pengawasan ekternal, juga telah mempersiapkan hal ini. Namun tim monitoring pemantauan tetap sangat penting untuk kesuksesan Pemilu ini” ungkap Tjahjo.
 
Tjahjo juga berpesan agar Tim monitoring melaksanakan tugasnya dengan bertanggung jawab dan sesuai amanat Undang-Undang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
“Laksanakan tugas, jangan melampaui wewenang, hanya pada tataran monitoring. Segera koordinasikan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan atau temuan yang dapat mengganggu proses konsolidasi demokrasi,” pesan Tjahjo. (***)