Bawaslu Temukan 548 Pelanggaran Pidana Pemilu

 
suaralira.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan lebih dari 7.000 kasus dan laporan pelanggaran sepanjang masaPemilu 2019. Total pelanggaran tersebut diterima Bawaslu hingga 1 April 2019 lalu.
 
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa dari total tersebut, sebanyak 548 temuan merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
 
"Dari 548 pelanggaran pidana yang ditangani Bawaslu, 66 sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht," kata Dewi  dilansir Kompas.com, Selasa (09/04/2019) sore.
 
Dewi menjelaskan, pelanggaran pidana ini terdiri dari
 
- Pelaksana/peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye (21 putusan)
- Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan (11 putusan)
- Politik uang (9 putusan)
- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara/ASN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Polri dalam kampanye (9 putusan)
- Pemalsuan dokumen (8 putusan)
- Kampanye melibatkan unsur yang dilarang (5 putusan)
- Kampanye di media cetak elektronik di luar jadwal (2 putusan)
- Pengggunaan fasilitas negara (2 putusan)
- Kampanye di tempat terlarang (1 putusan)
 
Ditemukannya ratusan pelanggaran ini, lanjut Dewi, menunjukkan capaian kualitas Pemilu masih jauh dari harapan.
 
Selain pelanggaran pidana Pemilu 2019, dari keseluruhan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu, sebanyak 4.759 merupakan pelanggaran administrasi, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lain.
 
"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," papar dia. (***)