Surat Instruksi Wali Kota Bekasi

TKK Pemerintah Kota Bekasi yang maju Caleg, bersiap mengundurkan diri.

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2019 di Kota Bekasi harus bersiap - siap mengundurkan diri, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi tentang Tertib Administrasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi. Kamis (25/10/2018).

Surat instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 800/1186/BKPPD tertanggal 19 Oktober 2018 ini, menjelaskan tentang keharusan untuk mengundurkan diri bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi yang maju menjadi Calon Legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.

Dalam surat tersebut dijelaskan, mereka harus membuat surat pengunduran dirinya sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) paling lambat 29 Oktober 2018 senin depan, apabila tidak maka secara otomatis langsung diberhentikan.

Sementara Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarhaeni saat diminta tanggapannya terkait TKK yang harus mengundurkan diri saat menjadi Caleg membenarkan bahwa.

Berdasarkan Surat KPU No. 1088/PL.08.02-SD/3275/KPU-Kot/X/2018 sebagai balasan surat yang ditujukan ke Wali Kota Bekasi diterangkan bahwa Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang harus mengundurkan diri saat menjadi Caleg.

Kata dia, apabila TKK Pemerintah Kota Bekasi memenuhi unsur PPPK, maka adalah bagian dari ASN yang apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bekasi maka harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.

Lanjut dia, tahapan ini telah berlalu dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Bekasi telah ditetapkan.

Terpisah saat di wawancarai via selularnya, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Bekasi, Leonardo menjelaskan, Sesuai dengan PKPU Nomor 20/2018 tentang persyaratan calon pasal 7 ayat 7 berisi ketentuan pengunduran diri jika maju mencalonkan diri jika bekerja sumber keuangannya dari APBN atau APBD.

"TKK itu kan digaji dari sumber APBD, maka wajib untuk mundur, "katanya.

Tambahnya, Kami juga meminta pihak Bawaslu Kota Bekasi agar dilakukan pengawasan bagi TKK yang maju sebagai Caleg, agar bisa memantau dan mengawasi mereka untuk memastikan pengunduran diri. "tutupnya. (red/sl)